SURABAYA||LIPUTANPEMBURU.ID
Surabaya, - Organisasi Arek Suroboyo Bergerak ( ASB ) di berikan kuasa oleh beberapa pegawai dari Rohman,Catur Andryanto dan Tanu Cahyono,mereka karyawan yang di putus kerja secara sepihak oleh perusahaan Valhalla Spectaclub yang berada di jalan Kombespol M Duryat Surabaya. Senin ( 15/9/2025 ) siang hari,mereka meminta pendampingan maupun perlindungan secara hukum kepada Ormas ASB.
Sekjen ASB juga menyampaikan statement nya kepada awak media Liputanpemburu.id,team kami akan selalu hadir pada masyarakat yang membutuhkan,salah satunya ada 3 karyawan yang telah di putus kerja secara sepihak oleh perusahaan Valhalla Spectaclub,"ujarnya
"Beberapa hak yang tidak di berikan oleh perusahaan tersebut yakni,masalah gaji yang jauh di bawah UMR,tidak adanya BPJS"
"Langkah kami selanjutnya,akan melaporkan perusahaan Valhalla Spectaclub pada Disnaker,karena perusahaan tersebut diduga tidak bisa memberikan hak haknya secara penuh terhadap karyawan tersebut".
"Padahal setiap karyawan ataupun pegawai yang bekerja di suatu perusahaan,itu sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,yang isinya melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMR yang berlaku di daerah tersebut"
Perusahaan tersebut yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,bisa berujung pada sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun
Perusahaan Valhalla Spectaclub trrmasuk yang berjalan di bisnis diskotik ,umumnya tidak masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, sehingga tetap wajib memenuhi standar UMR
Harapan kami,seharusnya pihak perusahaan Valhalla Spectaclub bisa berjalan secara profesional dan berikanlah hak hak pada karyawannya,"pungkasnya
Social Header