SURABAYA||LIPUTANPEMBURU.ID
SURABAYA,- Warga Surabaya mengalami penipuan dan penggelapan oleh rekan baik nya kini korban mengambil jalur hukum melaporkan ke Polda Jatim. Rabu (07/05/2025).
Sebut saja Yuni Harjati S.H yang merupakan korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor inisial LY berawal mengajak kerja sama bisnis dibidang Palawija, di iming - imingi dengan keuntungan yang fantastis.
Saat ini korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.618.000.000,-(Empat Miliyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) terjadi pada bulan November 2024 dengan terlapor LY.
Menurut keterangan korban Yuni Harjati S.H., awal mula saya kerja sama atau dibilang join bisnis oleh terlapor LY merupakan teman baiknya.
"Saya dulu sudah berbisnis dengan terlapor tersebut, namun itu sudah berakhir dan berjalan dengan baik. Setelah itu terlapor atau pelaku LY menawarkan saya untuk bekerja sama lagi dengan temannya yang mempunyai perusahaan bergerak di bidang Palawija, dan LY sendiri sebagai tangan kanannya dari perusahaan tersebut dengan sistem bagi hasil", terangnya Korban.
Setelah itu masih lanjut korban menjelaskan, ia menyetujui penawaran tersebut. Karena korban merasa hubungan baik dan pernah bekerja sama dengan terlapor akhirnya korban menyetujui tawaran terlapor.
"Awal dari bisnis itu berjalan dengan baik sejak bulan November 2023 dan mulai bermasalah pada Agustus 2024 sampai tanggal 13 Februari 2025", tegas korban.
Bedasarkan dugaan penipuan dan penggelapan undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372. Kini pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut yang dialami korban dengan kerugian Miliaran rupiah.
Bedasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/613/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 05 Mei 2025 pukul 15:15 Wib. (red)
Social Header