Breaking News

Ada Apa Dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo !!! Kasus Penggelapan Tanah Aset Desa Pilang Wonoayu Sidoarjo Belum Ada Kejelasan Sampai Saat Ini



Sidoarjo, -  Liputanpemburu.id.
Kasus Dugaan  penggelapan Tanah Kas Desa. 
yang dilakukan oleh Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan Developer Istana Residence, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Kasubsidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ardhi,
dikritik oleh tokoh masyarakat karena jawaban  lisannya yang menyatakan bahwa terlapor tidak bisa dijerat hukum.

Menurut Kasubsidik Ardhi, developer dinilai 
sudah mengembalikan aset desa yang lebih besar, sehingga tidak ada unsur pidana dan kerugian negara.
Namun, jawaban kurang profesional 
ini tidak memuaskan bagi tokoh masyarakat 

Tokoh masyarakat berinisial NN memberikan informasi ke awak media agak sedikit merasa kesal seakan merasa di Bodohi . Sehingga merasa ada dugaan perkara ini sudah di kondisikan.

Dengan adanya  proses hukum yang tidak berjalan dengan adil. Mereka mempertanyakan profesionalisme Kasubsidik Ardhi dalam menangani kasus ini.

Saat di konfirmasi awak Media 25/8/2025 .Tokoh masyarakat berencana melaporkan Kasubsidik Ardhi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi 3 DPR RI, dan Komisi Kejaksaan di Jakarta melalui penasehat hukumnya.

Mereka meminta agar proses hukum dapat dilanjutkan dengan transparan dan adil, serta keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat Desa Pilang,"Ujarnya 

Kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Pilang, yang berharap agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga berharap agar Kasubsidik Ardhi dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

( Red )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LIPUTAN PEMBURU