Sidoarjo, - Liputanpemburu.id.
Kasus Dugaan penggelapan Tanah Kas Desa.
yang dilakukan oleh Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan Developer Istana Residence, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Kasubsidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ardhi,
dikritik oleh tokoh masyarakat karena jawaban lisannya yang menyatakan bahwa terlapor tidak bisa dijerat hukum.
Menurut Kasubsidik Ardhi, developer dinilai
sudah mengembalikan aset desa yang lebih besar, sehingga tidak ada unsur pidana dan kerugian negara.
Namun, jawaban kurang profesional
ini tidak memuaskan bagi tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat berinisial NN memberikan informasi ke awak media agak sedikit merasa kesal seakan merasa di Bodohi . Sehingga merasa ada dugaan perkara ini sudah di kondisikan.
Dengan adanya proses hukum yang tidak berjalan dengan adil. Mereka mempertanyakan profesionalisme Kasubsidik Ardhi dalam menangani kasus ini.
Saat di konfirmasi awak Media 25/8/2025 .Tokoh masyarakat berencana melaporkan Kasubsidik Ardhi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi 3 DPR RI, dan Komisi Kejaksaan di Jakarta melalui penasehat hukumnya.
Mereka meminta agar proses hukum dapat dilanjutkan dengan transparan dan adil, serta keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat Desa Pilang,"Ujarnya
Kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Pilang, yang berharap agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga berharap agar Kasubsidik Ardhi dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
( Red )
Social Header