Surabaya||LIPUTANPEMBURU.ID
Surabaya, - Setelah 6 hari ditangkap petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dua pelaku narkoba bernama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 no.02, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada tanggal 28 Juli 2025.
Kedua pelaku ditangkap petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan kedapatan mempunyai narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
Menurut teman salah satu pelaku, Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada dirumahnya.
"Informasinya, barang buktinya tidak banyak dan bebas setelah menebus uang sebesar Rp.32 juta per-orang," kata teman salah satu pelaku kepada wartawan.
"Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman dibebaskan melalui rumah rehab Asefa," tutupnya.
Sementara itu, salah satu pelaku saat dimintai keterangan membenarkan bahwa dirinya ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025.
Usai dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan selama 2 hari, dirinya dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Asefa Jalan Kutisari Surabaya.
"Benar mas, saya kepegang Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," kata salah satu pelaku kepada wartawan Liputanpemburu 07 Agustus 2025.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai uang tebusan sebesar Rp.32 juta per-orang, pelaku menjawab singkat.
"rahasia mas" jawabnya.
Secara terpisah, Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Eko saat dikonfirmasi mengenai penangkapan 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar dengan dugaan tebusan per-orang Rp.32 juta membantah.
"Tidak benar itu permintaan uang dan semua sudah melalui SOP," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi media Liputanpemburu. Id, Kamis 08 Agustus 2025.
Ketika dikonfirmasi mengenai kedua pelaku dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Ashefa, perwira berpangkat 2 balok emas tersebut menjelaskan bahwa dilakukan penanganan sesuai SOP mulai dari TAT di BNNK/BNNP.
"Kami lakukan sesuai SOP semuanya, dari BNNK/BNNP di rehab dan rehab di mana mislnya di aseva, kami antar ke tempat rehabnya. Sudah selesai tugas kami Pak dan silahkan sampean datang ke tempat rehabnya Aseva," jelasnya.
Sementara itu, Jimmy Tim Rumah Rehabilitasi Asefa saat dikonfirmasi mengenai penanganan 2 pelaku narkoba tangkapan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan sudah dipulangkan usai menjalani rehab selama 4 hari di rumah rehabilitasi Asefa mengelak.
"Setelah saya cek data kami, tidak ada nama diatas," elaknya.
Ketika dikonfirmasi mengenai keterangan teman salah satu pelaku direhab di rumah rehabilitasi Asefa. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Untuk memastikan Dua pelaku dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Asefa, Tim wartawan akan segera melakukan konfirmasi ke BNNK Surabaya atau ke BNNP Jatim. ( Team )
Social Header