Breaking News

Satresnarkoba Kanit 2 Diduga Memberikan Keterangan Palsu Terkait Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Jalan Gunung Anyar

SURABAYA||LIPUTANPEMBURU.ID

Surabaya,  -  Kredibilitas Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko perlu dipertanyakan. Pasalnya, saat dikonfirmasi mengenai 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 telah memberikan keterangan yang  tidak benar.

Tidak hanya itu saja, perwira berpangkat 2 balok tersebut juga memblokir nomor pimpinan redaksi media Liputan Pemburu saat hendak konfirmasi kembali diduga sengaja menghindar dari pertanyaan.

Sebelumnya, redaksi media Liputan Pemburu melakukan konfirmasi mengenai penangkapan 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 Surabaya.

Ketika dikonfirmasi, Kanit 2 Iptu Eko menegaskan bahwa keduanya dilakukan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui TAT di BNNK/BNNP serta ditempatkan di rumah rehabilitasi sesuai arahan hasil TAT.

Namun sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi ke BNNK Surabaya maupun di BNNP Jatim, tidak pernah menerima penanganan TAT dari Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Menurut KA BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, pihaknya tidak menerima pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 Surabaya.

"Terima kasih sudah menunggu,
Dari pemeriksaan data yang kami lakukan maka jawaban saya atas pertanyaan Saudara adalah bahwa pada hari KAMIS tanggal 24 Juli 2025, BNNK Surabaya TIDAK MENYELENGGARAKAN kegiatan asesmen terpadu terhadap Tersangka atas nama Sdr. AINUR ROFIQ alias AMBON dan Sdr. ABDUL ROHMAN berdasarkan permintaan atau permohonan dari Atasan Penyidik pada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Terima kasih," kata Heru Prasetyo kepada wartawan.

Sementara itu, andimistrator sekretariat TAT Candra Pungki saat diklarifikasi adanya 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman tangkapan dari Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa tidak pernah ada pelaksanaan TAT tersebut.

"Berdasarkan data kami tidak ada pelaksanaan Asesmen atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman di data kami, dan kami sudah melaporkan ke pak Kabid dan diarahkan untuk memberitahukan ke njenengan," ungkapnya.

Dari keterangan BNNK/BNNP Jatim, jelas penjelasan Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai pelaksanaan SOP atas penangkapan Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman tidak dilakukan secara benar. Dan diharapkan, Kapolrestabes Surabaya melakukan evaluasi terhadap oknum anggotanya yang tidak mempunyai kredibilitas. ( Red )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LIPUTAN PEMBURU