Banjarbaru | Liputanpemburu.id Praktisi hukum sekaligus Advokat dari Organisasi HAPI yang juga memiliki jabatan sebagai Sekretaris HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) DPD Kalsel, Hafidz Halim als Bang Naga, resmi melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Direskrimum Polda Kalimantan Selatan. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dalam perkara Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
Kasus bermula pada tahun 2022 ketika Halim dilaporkan ke Polres Kotabaru oleh seorang advokat berinisial MN. Asikin dan Marisa Dewi Puspa Atas laporan itu, Halim ditahan dan kemudian diproses hukum dengan tuduhan menggunakan surat magang palsu di LBH Lekem Kalimantan.
Proses persidangan di PN Kotabaru menghasilkan putusan yang menyatakan Halim bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Menurut Halim, putusan tersebut tidak terlepas dari kesaksian lima advokat yaitu Aspihani Ideris, Wijiono, Ya Muhammad Muhajir, Marisa Dewi Puspa, dan Agus Rulianto yang ia duga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam kesaksiannya, Aspihani Ideris mengaku menandatangani surat magang tanpa membaca isi dokumen terlebih dahulu karena desakan pihak lain. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat administrasi untuk pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Hafidz Halim berulang kali keberatan karena Aspihani Ideris, S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. sebagai Petinggi Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) mengakui membuat dan menandatangani Surat Magang LBH Lekem Kalimantan di dalam persidangan, namun anehnya keduanya tidak pernah diproses Hukum Pasal 263 ayat 1, hanya Hafidz Halim sendirian yang diproses Hukum dengan Pasal Pengguna 263 ayat 2 KUHP.
Aspihani dan Wijiono mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan padahal berdasarkan AdArt LBH Lekem belum ada perubahan struktur sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 masih di ketuai oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dan akibat keterangan Palsu dibawah sumpah 2/3 Pengurus LBH Lekem melakukan pemilihan pengurus di tahun 2025 kemudian tetap memilih Badrul Ain sebagai Ketua Umum dan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem dengan menggantikan posisi Aspihani.
Selain itu, didalam persidangan terdapat keterangan Aspihani dan Wijiono yang menyebutkan adanya Tekanan dari Penyidik, sehingga membuat pencabutan Surat Magang Hafidz Halim, akibat dugaan rekayasa tersebut membuat Halim berusaha untuk membongkar dalang dibalik Rekayasa kasusnya.
Halim menilai, rangkaian kesaksian itu saling bertentangan dan menunjukkan adanya dugaan rekayasa hukum yang merugikan dirinya. Ia juga mengaku berada dalam tekanan psikologis selama menjalani masa tahanan karena istrinya, yang berstatus ASN di RSUD Kotabaru, dipindahkan ke daerah terpencil jauh dari perkotaan akibat salah satu oknum polisi yang meminta sekda Kotabaru untuk memindah istrinya, sehingga ia memilih untuk tidak melawan banding pada saat itu.
“Kesaksian para terlapor yang saya nilai tidak sesuai fakta membuat saya harus menjalani hukuman. Padahal, tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata, saat ini saya sudah mengantongi 27 bukti baru (Novum), dan saya akan ungkap dalang dibalik Rekayasa tersebut, yang jelas dalang utamanya adalah Kity Tokan eks. KBO Reskrim Polres Kotabaru sekarang ini dia menjabat sebagai Kapolsek Sungai Loban, dan ini sudah saya sampaikan kepada Ketua Baleg DPR-RI dan Anggota Komisi Hukum DPR-RI termasuk bukti dia meminta pihak kampus Kuliah saya dengan meminta membuatkan surat Pernyataan saya Tidak Pernah Kuliah, namun dosen dosen saya tidak mau mengikuti permintaannya karena saya benar benar kuliah di Universitas Achmad Yani, mengapa kasus saya di paksakan karena mereka barter dengan Ijazah Palsu Aspihani” ujar Halim dalam keterangannya, Minggu (14/9/25).
Sekarang saya juga mengantongi bukti pengakuan Aspihani berupa rekaman suara setelah saya bongkar ijazah dan gelar palsunya, sehingga akhirnya dia mengakui mengetahui dan menyatakan bahwa surat magang saya ditukar oleh Muhajir, harusnya Aspihani mengakui hal tersebut di Persidangan bukan setelah terbongkar ijazah palsunya, apalagi saat itu saya di adili dengan selembar fotokopi dari fotokopi yang jelas jelas saya sangat menolak, hebatnya saya waktu itu yang jadi Jaksa Penuntut Umum nya Kepala Kejaksaan Negeri langsung yaitu Andi Irfan dan kemudian ia kena kasus Pungli dan Narkoba di Madiun.tukasnya
Kata kata yang paling saya ingat dan tidak bisa lupakan adalah ketika Kity Tokan mendatangi saya dipenjara dan mengatakan saya adalah Musuh Negara, itu kata kata itu yang akan saya bawa ke Nasional, saya ataukah dia yang menjadi musuh Negara dengan merekonstruksi rekayasa perkara saya, tutup Halim
Laporan ini diajukan dengan dasar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Halim turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk salinan putusan PN Kotabaru, AD/ART LBH Lekem, Nota Kesepahaman, dan berkas lainnya, Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap jalannya persidangan di PN Kotabaru. Sejumlah pengamat hukum menilai laporan tersebut bisa menjadi momentum untuk memperkuat integritas peradilan dan menegaskan pentingnya sumpah saksi di hadapan hukum.
Hingga kini, pihak-pihak terlapor maupun organisasi advokat yang disebut dalam laporan Halim belum memberikan klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.
( Red )
Social Header