Breaking News

Ngaku Humas dan Berikan Hak Jawab, Pemerhati Pers : Keberatan dengan Berita, Tulis Surat dan Legalitas Resmi

Surabaya, -  Terkait pemberitaan mengenai kepulangan 3 terduga penyalahguna narkoba tanpa sesuai prosedur, kini ada seseorang yang mengaku sebagai Humas Rumah Rehabilitasi Merah Putih memberikan Hak Jawab.

Melalui nomor WhatsApp 0853-3641-xxxx, Humas tersebut menulis, 'Kami atas nama humas dari lembaga merah putih merasa keberatan dengan adanya berita yang di unggah oleh media Metrosoerya.com pada 19 September 2025 sekitar 3 jam yang lalu dari pukul 14.42 Wib dengan Judul : Rumah rehab merah putih langgar juknis Rajal BNN usai pulangkan 3 tersangka dalam 3 hari'.

Potensi masalah hukum & etik:

Mengandung tuduhan langsung (melanggar juknis) tanpa adanya kata “diduga” atau klarifikasi.

Bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik atau fitnah jika tidak ada bukti kuat dan tidak ada konfirmasi dari pihak terkait.

2. Isi berita – penyebutan nama lengkap tersangka

 "3 terduga tersangka penyalah guna narkoba atas nama Moch Ari Hidayat, Zaenal Efendi, dan Rosi..."

Potensi pelanggaran:

Kode Etik Jurnalistik: identitas terduga/tersangka kasus narkoba sebaiknya tidak ditulis lengkap, cukup inisial, karena status mereka belum tentu terbukti secara hukum.

UU Kesehatan dan UU Narkotika: pengguna/penyalahguna narkoba bisa dikategorikan sebagai korban yang berhak atas rehabilitasi, sehingga membuka identitasnya bisa dianggap melanggar hak pasien/rehabilitan.

3. Penyebutan nama lengkap direktur rehab

"Menyebut nama direktur lembaga rehab merah putih dengan nama Zulfikar alias Billy"

Potensi pelanggaran:

Menyebut nama lengkap + alias dengan konteks tuduhan pungutan liar/uang tebusan tanpa bukti kuat bisa dianggap pencemaran nama baik atau fitnah (Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310-311 KUHP).

Dari sisi jurnalistik, wajib ada konfirmasi dari yang bersangkutan sebelum dimuat.

4. Tuduhan menerima uang tebusan

"Setelah keluarga membayar uang tebusan hingga jutaan rupiah."

Potensi pelanggaran:

Kalimat ini mengandung unsur dugaan tindak pidana suap/pungli, tapi ditulis seolah fakta tanpa “diduga/menurut sumber/keterangan”.

Jika tidak ada bukti (rekaman, kuitansi, saksi kuat) → bisa dianggap fitnah dan delik pencemaran nama baik.
Kesimpulan bagian paling rawan:
1. Judul → tuduhan langsung tanpa “diduga”.
2. Penyebutan nama lengkap terduga/tersangka → melanggar kode etik jurnalistik (seharusnya inisial).
3. Penyebutan nama lengkap direktur → rawan pencemaran nama baik bila tanpa konfirmasi.
4. Tuduhan uang tebusan → bisa masuk ranah hukum (fitnah/UU ITE) bila tidak ada bukti.
5. Berita ini belum termasuk Cover Both Side.

Demikian hak jawab kami sebagai pihak yang merasa di rugikan . Bilamama dalam waktu 1x 24 jam Hak jawab kami belum di sampaikan bersamaan dengan link berita sebelumnya maka dengan sangat berat hati kami akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang.

Menyikapi adanya peristiwa tersebut diatas, Moch Syamsul Arifin selaku Pemerhati Pers mengungkapkan, terkait pemberitaan itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers seperti Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan.

"Aturan-aturan ini mewajibkan pers untuk memberitakan peristiwa dan opini secara akurat, berimbang, dan menghormati norma agama, kesusilaan, serta hak privasi individu, sambil menghindari berita bohong dan fitnah," papar Syam, sapaan lekatnya.

"Sementara dalam pemberitaan yang dimuat di media Metrosoerya.com dan Liputancyber.com, wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi ke Direktur Rumah Rehabilitasi Merah Putih. Namun hingga berita di unggah, masih tidak ada tanggapan," cetusnya.

Sedangkan terkait penyebutan identitas, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) hanya diperuntukkan bagi kejahatan asusila. Hal itu diatur pada Pasal 5 yang berbunyi, 'Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan'.

"Jadi, jika memang keberatan dengan adanya pemberitaan di suatu media, seyogyanya pihak-pihak yang bersangkutan menyampaikan Hak Jawabnya secara tertulis dan disertai legalitas yang resmi. Agar apa yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan, baik secara Kelembagaan maupun dihadapan hukum," pungkas Syam.
( Red )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LIPUTAN PEMBURU