Blitar, - 01/10/2025 aktivitas pertambangan pasir yang selama ini menjadi trending topik di beberapa media cetak maupun media online. kini mulai mulai mencuat lagi, yang seakan akan tidak pernah berhenti untuk di bicarakan, sedangkan para pelaku tambang sendiri tidak pernah takut akan ancaman aturan hukum yang berlaku
Seperti penambangan yang berada di Desa Sumberasri Kec Nglegok Kab Blitar, di area tersebut Ada dua titik pertambangan yang satu mempunyai ijin resmi, Dan yang satu lagi masih menjadi pro dan kontra di beberapa kalangan masyakat soal legalitas tambang tersebut.
Mendengar kejadian tersebut tim media ini melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang di maksud, pada Selasa 30/09/2025 sekitar pukul 15:40 wib. tim sempat menemui Salah satu pekerja dan menanyakan terkait legalitas beroperasi tambang, dia menyampaikan *"Sak ngerti ku lokasi tambang iki melok nang njero ne plot perijinane pak Bedun mas, untuk dokumen legalitas nya coba sampean tanya pak Malikin, soale seng ngerti Bose, kita cuma kerjo nang kene mas"* jawabnya
Awak media ini juga meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian pada Selasa 30/09/2025 16:39 wib. (warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan) *"lokasi area pertambangan disini semua masuk plot nya pak Ngaini Mas, kalo dilokasi yang baru timur jalan itu, ikut dalam plot atau tidak saya tidak tahu, kalo setahuku di kelola pak Malikin mas"* ungkap nya, warga juga menambahkan kalo pak Malikin adalah pelaku usaha tambang yang sudah malang melintang di wilayah sini.
*"tambang di timur jalan ini baru mulai beroperasi beberapa Minggu yang lalu mas, termasuk rame lalu lalang truck yang keluar masuk, bahkan lebih dari satu alat berat nya dan setiap hari terus beroperasi siang dan malam"*.
warga juga menambahkan *"jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar, dan yang kami inginkan kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan atau dilakukan penutupan, agar tidak terjadi musibah yang tidak diinginkan"* pungkasnya
Tidak cukup sampai di situ, dari pantauan tim, aktivitas penambangan pasir di sini menggunakan lebih dari satu excavator dan beroperasi nonstop, membutuhkan BBM banyak, jadi ada dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi, yang digunakan untuk mengisi alat berat nya.
ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP).
Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
Sudah di jelaskan dalam Undang-undang Minerba, jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota,
Masyarakat berharap dengan adanya pemberitaan ini segera ada penindakan yang tegas pada usaha tambang yang diduga ilegal itu dan jika benar ilegal dan merugikan masyarakat serta Pemda, APH diminta segera melakukan penutupan. (red)
Social Header