Breaking News

Ketua Ormas SBPIJ ( Pemuda Indonesia ) Surabaya Kirim Surat Ke Kapolrestabes Surabaya,Terkait Dugaan Transaksi Lendir Berkedok Pitrad di Jalan Tidar


Surabaya,  -   Liputanpemburu.id Menindak lanjuti perkara tempat prostitusi berkedok panti pijat 129 yang berlokasi di Jalan Tidar No. 224 yang sampai saat ini masih beroperasi, Organisasi Masyarakat (Ormas) Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya, pada hari Rabu 01 Oktober 2025 secara resmi mengirim surat cinta pengaduan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan. 

Surat pengaduan nomor 0010/SBPIJ/IX/2025 dengan harapan Kapolrestabes Surabaya melakukan tindakan tegas berupa penutupan terhadap tempat praktek prostitusi berkedok rumah pijat refleksi sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI 

Adapun dasar dalam penutupan tersebut diantaranya, 
1. Bahwa kegiatan prostitusi berkedok tempat pijat refleksi tersebut telah melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, karena memudahkan perbuatan cabul serta mencari keuntungan dari praktik pelacuran.
2. Bahwa pemilik tempat usaha yang berfungsi sebagai mucikari juga diduga telah melanggar Pasal 420 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta peraturan daerah yang mengatur larangan praktik prostitusi.
3. Bahwa hingga saat ini belum terdapat tindakan nyata dari pihak kepolisian terhadap aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, serta moralitas bangsa.

Ketua PPC Ormas Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya Zainal menjelaskan bahwa pengaduan yang dilakukan tersebut agar supaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan bertindak tegas tempat prostitusi berkedok pijat refleksi. 

"Pengaduan ini kami lakukan, besar harapan kami kepada Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan selaku penyidik utama di Polrestabes Surabaya demi tegaknya hukum, tertib sosial dan marwah moralitas bangsa," ungkapnya. 

"Oleh karena itu, dengan pengiriman surat ini, kami meminta dengan tegas Kapolrestabes Surabaya segera menindak lanjuti penyidikan.  " Jika tidak ada tindak lanjut dari pengaduhan ini, kami segera akan melakukan aksi," tutupnya. 

Perlu diketahui, terbongkarnya praktek susila berkedok tempat pijat refleksi 129 di Jalan Tidar ketika terjadi insiden pengeroyokan yang dialami korban bernama Zendy Prasetyo warga Klakah Rejo dan dilaporkan ke Polsek Bubutan Surabaya. 

Dalam keterangan korban, di tempat pijat refleksi 129 menyediakan wanita prostitusi dengan harga yang berfariasi. 

"Saat di resepsonis,saya ditawari pijat plus-plus," ungkapnya dalam pemberitaan sebelumnya ketika korban selesai melapor ke Polsek Bubutan. 

Dalam hal ini sudah sangat jelas, tempat pijat refleksi 129 Jalan Tidar No. 224 Surabaya terdapat prostitusi yang dapat merusak moral. Dan diharapkan Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan selaku penyidik utama berani melakukan tindakan tegas sesuai UU TPPO. ( Red )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LIPUTAN PEMBURU