Pamekasan, - Liputanpemburu.id
Rizqan Thayyiba kaget saat tahu seisi rumahnya hilang. Mulai dari alat elektronik sampai surat-surat penting. Atas kejadian itu, perempuan berusia 29 tahun tersebut melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.
Laporan disampaikan ke Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024, dengan bukti lapor nomor : LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Lebih dari 1 tahun sejak laporan tersebut, Rizqan Thayyiba mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Pamekasan.
“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas Terlapor. Sampai sekarang, belum ditindaklanjuti,” kata perempuan asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan dihadapan Advokat Dodik Firmansyah di kantornya, Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya pada Kamis siang, 2 Oktober 2025.
Rizqan Thayyiba menceritakan kronologi kasus pencurian dan pemberatan tersebut, diawali saat Rizqan Thayyiba tahu barang-barang di rumahnya hilang. Dia tahu beberapa barang di rumahnya hilang dari temannya bernama Tuan Takur (Aan). Ketika itu, Rizqan Thayyiba berada di Jakarta. Sedangkan rumahnya tidak ada penghuninya.
“Pada Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saya ditelpon oleh Tuan Takur (Aan) menanyakan apakah rumah saya mau dikontrakkan. Karena Tuan Takur (Aan) mendapati AC (Air Conditioner/pendingin udara) di rumah saya sudah tidak ada,” jelas Rizqan Thayyiba.
Mendengar hal tersebut, Rizqan Thayyiba langsung menelpon Satpam yang menjaga lingkungan rumahnya. Di balik telpon tersebut, Satpam pada saat itu mengatakan bahwa beberapa hari sebelumnya, ada orang yang menggunakan mobil L300 membawa barang-barang milik Rizqan Thayyiba di rumahnya.
Untuk memastikan kondisi rumahnya, Rizqan Thayyiba pulang dari Jakarta ke Pamekasan pada Rabu, 10 Juli 2024. Sesampainya di rumahnya yang beralamat di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rizqan Thayyiba melihat kondisi pintu rumahnya tidak rusak.
Saat masuk ke dalam, beberapa barang milknya sudah tidak ada. Barang-barang yang hilang berupa 1 kasur springbed merk Guhdo, 2 unit AC merk Sharp dan Daikin, 1 unit freezer 750 L 2 pintu merk GEA, 1 unit kompor tanam merk Ninnai, 1 lemari baju, 2 lemari plastik beserta isinya, 2 kursi meja makan, 1 aquarium, 1 karpet, 20 ikan KOI, 1 unit TV Samsung, 2 unit sepeda anak, 1 gelang emas berat 1 gram, 4 jam tangan merk Elizabet Alexander Cristy dan Repcurl.
Dari barang-barang yang hilang tersebut, Rizqan Thayyiba mengalami kerugian kurang lebih Rp 55 juta. Dari informasi yang didapat Rizqan Thayyiba, barang-barang di rumahnya diambil oleh Terlapor pada Senin 1 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB.
“Selain barang-barang itu, beberapa surat penting juga diambil. Seperti ijazah, akta lahir, nota pembayaran kredit mobil. Terlapor punya kunci duplikat, jadi bisa masuk tanpa merusak kunci pintu. Beberapa barang elektronik saya beli dari hasil arisan. Memang atas nama Terlapor, tapi yang bayar saya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Terlapor ialah mantan kekasihnya. Rizqan Thayyiba heran, mantan kekasihnya tersebut sampai mengambil barang-barang milik Rizqan Thayyiba di rumahnya. Padahal, Rizqan Thayyiba sering membantunya.
Rizqan Thayyiba pernah memberikan modal usaha kepada mantan kekasih yang dikenalnya sejak tahun 2021 tersebut. Beberapa usaha yang diberikan modal seperti usaha Dimsum sampai punya 11 cabang, toko baju, rumah makan, dan beberapa usaha lainnya.
“Meski saya modalin, bagi hasil ke saya tidak ada. Dia juga punya hutang ke saya Rp 34 juta lebih. Kalau bisa, hutangnya dibayar,” kata Rizqan Thayyiba, sambil menerangkan jika dirinya dengan Terlapor telah putus hubungan sejak tahun 2023.
Harapan dari Rizqan Thayyiba, Polres Pamekasan segera memastikan status hukum terhadap Terlapor. Dan dia berharap agar segera dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai Tersangka. ( Red )
Social Header